Minggu, 27 Maret 2016

INFORMASI DAN PENDAFTARAN


JADWAL PELATIHAM HIPERKES UNTUK DOKTER 2016


FOTO - FOTO KEGIATAN PELATIHAN BINA OKUPASI INDONESIA











JADWAL PELATIHAN TERDEKAT



ABOUT HIPERKES (K3)



I.    PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam berkembang pesatnya industri di Indonesia ditambah dengan era globalisasi, membawa berbagai resiko dalam bidang kesehatan bagi pekerja yaitu kemungkinan timbulnya Penyakit Akibat Kerja dan penyakit terkait kerja serta terkena cedera akibat kecelakaan kerja. Masalah kesehatan kerja yang timbul ini merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, pengusaha/investor dan pekerja itu sendiri.
Sumber daya manusia disetiap tempat kerja merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang produktivitas perusahaan. Agar tenaga kerja dapat berdayaguna dan berhasil guna secara optimal diperlukan pembinaan sebaik-baiknya. Salah satu bentuk pembinaan adalah dibidang kesehatan yang kita kenal sebagai upaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Tujuan utama K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat, tata kerja yang efisien serta lingkungan kerja yang baik sehingga didapat daya kerja yang tinggi yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja. Ruang lingkup K3 sangat luas, bersifat paripurna dan mencakup segenap aspek pembinaan kesehatan bagi tenaga kerja. Dokter yang bekerja di perusahaan tidak hanya untuk melaksanakan pengobatan bagi karyawan yang sakit, tetapi harus dapat melakukan pembinaan dari segi K3 secara keseluruhan. Dokter perusahaan harus mampu memahami dan mencegah sedini mungkin timbulnya kecelakaan kerja sehingga terciptanya suatu kondisi kerja/lingkungan kerja maupun proses kerja yang lebih aman, sehat, efisien, efektif dan produktif.
Agar hal ini dapat terlaksana, diperlukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan para dokter dan paramedis perusahan di bidang K3 sehingga selanjutnya dapat diterapkan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

B. Dasar Pelaksanaan
                                                                           

Dasar kegiatan pelatihan ini adalah :
1.    UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.    UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Permenakertranskop No. Per. 01/Men/1976 tentang Kewajiban  Dokter Perusahaan mengikuti Pelatihan Hiperkes dan KK
4.   Permenakertranskop No. 02/MEN/1980 tentang  Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
5.    Permenakertranskop No. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
6.    Permenakertranskop No. 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
7.    Permenakertranskop No. 333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan PAK

C. Metode Pelatihan dan Materi Pelatihan
-          Pre dan Post test
-          Pemberian Materi dan Diskusi
-          Praktikum K3
-          Kunjungan Lapangan/Perusahaan (Walk Through Survey)
-          Presentasi dan Diskusi Hasil Kunjungan Perusahaan

Materi Pelatihan :
1.    Kebijakan dan PP dalam bidang Hiperkes dan Keselamatan Kerja
2.    SMK3, Manajemen Organisasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja
3.    Prinsip, Filosofi dan Pemeriksaan Tenaga Kerja
4.    Tugas dan Fungsi Dokter Perusahaan
5.    Radiasi Mengion dan Tidak Mengion
6.    Teori Dasar Kecelakaan Kerja dan APD
7.    Gizi Kerja
8.    Ergonomi dan Fisiologi Kerja
9.    Iklim Kerja Panas
10. Faktor Kimia di Tempat Kerja
11. Faktor Biologi di Tempat Kerja
12. Psikologi Industri
13. Keselamatan Kerja Umum
14. Kebisingan dan Vibrasi
15. Sanitasi, Penerangan di Tempat Kerja dan Pengolahan Limbah Industri
16. PAK dan Sistem Pelaporan
17. Toksikologi Industri
18. Epidemologi Hiperkes dan KK
19. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
20. Promosi Kesehatan Kerja – Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja
21. Rehabilitasi Medis di Tempat Kerja

D.  Sertifikasi dan Narasumber
            Sertifikat diberikan kepada peserta yang telah menempuh pelatihan dan berhasil melengkapi semua persyaratan kelulusan. Sertifikat berlaku seumur hidup dan ditandatangani oleh Direktur Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI. Narasumber berasal dari Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.