Minggu, 27 Maret 2016
ABOUT HIPERKES (K3)
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam berkembang pesatnya industri di Indonesia ditambah
dengan era globalisasi, membawa berbagai resiko dalam bidang kesehatan bagi
pekerja yaitu kemungkinan timbulnya Penyakit Akibat Kerja dan penyakit
terkait kerja serta terkena cedera akibat kecelakaan kerja.
Masalah kesehatan kerja yang timbul ini merupakan
tanggungjawab bersama antara pemerintah, pengusaha/investor dan pekerja itu
sendiri.
Sumber daya manusia disetiap tempat
kerja merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang produktivitas perusahaan.
Agar tenaga kerja dapat berdayaguna dan berhasil guna secara optimal diperlukan
pembinaan sebaik-baiknya. Salah satu bentuk pembinaan adalah dibidang kesehatan
yang kita kenal sebagai upaya kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Tujuan utama K3 adalah menciptakan
tenaga kerja yang sehat, tata kerja yang efisien serta lingkungan kerja yang
baik sehingga didapat daya kerja yang tinggi yang pada akhirnya akan
meningkatkan produktivitas kerja. Ruang lingkup K3 sangat luas, bersifat
paripurna dan mencakup segenap aspek pembinaan kesehatan bagi tenaga kerja.
Dokter yang bekerja di perusahaan tidak hanya untuk melaksanakan pengobatan
bagi karyawan yang sakit, tetapi harus dapat melakukan pembinaan dari segi K3
secara keseluruhan. Dokter perusahaan harus mampu memahami dan mencegah sedini mungkin timbulnya kecelakaan kerja
sehingga terciptanya suatu kondisi kerja/lingkungan kerja maupun proses kerja
yang lebih aman, sehat, efisien, efektif dan produktif.
Agar hal ini dapat terlaksana,
diperlukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan para dokter dan paramedis
perusahan di bidang K3 sehingga selanjutnya dapat diterapkan dalam melaksanakan
tugasnya sehari-hari.
Dasar kegiatan pelatihan ini adalah :
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.
UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Permenakertranskop No. Per. 01/Men/1976 tentang Kewajiban Dokter Perusahaan mengikuti Pelatihan Hiperkes dan KK
4. Permenakertranskop
No. 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja
5.
Permenakertranskop No. 03/MEN/1982 tentang Pelayanan
Kesehatan Kerja
6.
Permenakertranskop No. 01/MEN/1981 tentang
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
7.
Permenakertranskop No. 333/MEN/1989 tentang
Diagnosis dan Pelaporan PAK
C. Metode Pelatihan dan Materi Pelatihan
-
Pre dan Post test
-
Pemberian Materi dan Diskusi
-
Praktikum K3
-
Kunjungan Lapangan/Perusahaan (Walk Through Survey)
-
Presentasi dan Diskusi Hasil Kunjungan
Perusahaan
Materi Pelatihan :
1. Kebijakan
dan PP dalam bidang Hiperkes dan Keselamatan Kerja
2. SMK3,
Manajemen Organisasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja
3. Prinsip,
Filosofi dan Pemeriksaan Tenaga Kerja
4. Tugas
dan Fungsi Dokter Perusahaan
5. Radiasi
Mengion dan Tidak Mengion
6. Teori
Dasar Kecelakaan Kerja dan APD
7. Gizi
Kerja
8. Ergonomi
dan Fisiologi Kerja
9. Iklim
Kerja Panas
10. Faktor
Kimia di Tempat Kerja
11. Faktor
Biologi di Tempat Kerja
12. Psikologi
Industri
13. Keselamatan
Kerja Umum
14. Kebisingan
dan Vibrasi
15. Sanitasi,
Penerangan di Tempat Kerja dan Pengolahan Limbah Industri
16. PAK
dan Sistem Pelaporan
17. Toksikologi
Industri
18. Epidemologi
Hiperkes dan KK
19. BPJS
Kesehatan dan Ketenagakerjaan
20. Promosi
Kesehatan Kerja – Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja
21. Rehabilitasi
Medis di Tempat Kerja
D. Sertifikasi dan Narasumber
Sertifikat
diberikan kepada peserta yang telah menempuh pelatihan dan berhasil melengkapi
semua persyaratan kelulusan. Sertifikat berlaku seumur hidup dan ditandatangani
oleh Direktur Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
RI. Narasumber berasal dari Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Langganan:
Postingan (Atom)